Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Mardani Maming Bisa Dipidana

Kompas.com - 25/07/2022, 17:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMAPS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam semua pihak yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka suap sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming bisa diproses pidana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peringatan ini berlaku bagi siapapun karena menghalangi penyidikan dilarang undang-undang.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: KPK Tak Temukan Mardani Maming, Ancam Terbitkan DPO

Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu menyatakan siapapun yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan bisa dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ancaman lainnya adalah pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebagai informasi, KPK tidak berhasil menemukan Maming dalam upaya jemput paksa yang dilakukan hari ini di apartemennya di Jakarta.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming karena Tak Kooperatif

Ali mengingatkan agar Maming bersikap kooperatif mengikuti ketentuan hukum acara pidana. KPK mengingatkan bahwa bisa menjemput paksa hingga menetapkannya sebagai buron.

"KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Ali.

Dengan demikian, kata dia, siapapun bisa mengenali Maming, menangkap, atau malaporkan keberadaannya ke KPK.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan," kata Ali mengingatkan.

Baca juga: Mardani Maming Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mengaku Belum Tahu

Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa kepada Maming karena sudah dua kali absen dari panggilan penyidik KPK.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli lalu. Namun Maming tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir.

Menanggapi ini, KPK menyatakan praperadilan tidak menghalangi penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menguji aspek formil.

KPK lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 21 Juli lalu. Namun, Maming kembali absen.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming

KPK menduga Maming menerima suap lebih dari Rp 104,3 miar sepanjang 2014-2021. Ia disebut difasilitasi dan dibiayai membangun perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com