Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HAKI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1840-an.
Undang-undang (UU) pertama tentang perlindungan HAKI diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda, mencakup UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).
Setelah Indonesia merdeka, UU Merek dan UU Hak Cipta tetap berlaku, namun tidak termasuk UU Paten.
Baca juga: Merek Citayam Fashion Week Diperebutkan, Pengamat: Nalar Borjuasi Sedang Bekerja
Dalam perkembangannya, pemerintah mengganti undang-undang tersebut. UU Nomor 21 Tahun 1961 ditetapkan untuk menggantikan UU Merek peninggalan kolonial Belanda.
UU itu semula dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang tiruan atau bajakan.
Sementara, UU Nomor 6 Tahun 1982 disahkan untuk menggantikan UU Hak Cipta. UU ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta yang dapat menghancurkan kreativitas masyarakat.
Adapun UU Hak Paten ditetapkan paling akhir yakni pada 13 Oktober 1989 dengan nama UU Nomor 6 Tahun 1989.
Perangkat hukum di bidang paten diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum dan mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kemajuan teknologi. UU ini juga bertujuan menarik investasi asing dan mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri.
Setelah bertahun-tahun, ketiga UU mengalami beberapa kali revisi. Kini berlaku UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sementara, UU Hak Paten kini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setelah diubah dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten.
Adapun UU Merek juga termaktub dalam UU Cipta Kerja, setelah diubah dari UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca juga: Tingkat Kriminalitas Meningkat di Kala Warga Berkerumun Ramaikan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada Rabu (20/7/2022).
Dalam permohonannya disebutkan, merek Citayam Fashion Week merupakan jenis hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan dengan menyediakan podcast di bidang mode dan layanan pelaporan berita di bidang fashion.
Merek ini juga menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Baca juga: Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan atas Upaya Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week sebagai Merek
Sementara itu, pemohon bernama Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek yang sama dengan nomor register JID2022052496 pada Kamis (21/7/2022).