Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Terima 721 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim di Semester Pertama 2022

Kompas.com - 25/07/2022, 15:52 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2022.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, jumlah laporan masyarakat ini meningkat kurang lebih 86,5 persen dari angka 387 pada tahun 2021 di periode yang sama.

"Sejak pelayanan penerimaan laporan masyarakat kembali dibuka secara offline, masyarakat yang datang langsung ke kantor KY untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim meningkat," ujar Joko dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022).

Ia pun memerinci 721 laporan tersebut.

Baca juga: KY-MA Gelar Dua Sidang MKH, Satu Hakim Diberhentikan Tidak Hormat

Sebanyak 218 laporan diantar langsung masyarakat ke kantor KY, 354 laporan lewat pos, 137 laporan disampaikan secara online, dan 12 laporan berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Berdasarkan jenis perkara, laporan tersebut didominasi masalah perdata.

Joko mengatakan, masalah perdata sebanyak 344 laporan. Sedangkan, untuk perkara pidana jumlahnya 180 laporan.

Sementara itu, pengaduan terkait perkara agama ada 46 laporan, tata usaha negara ada 44 laporan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 32 laporan.

Kemudian, perselisihan hubungan industrial ada 24 laporan, niaga ada 18 laporan, lingkungan ada 7 laporan, militer ada 4 laporan, dan 22 laporan lainnya.

Baca juga: Tren Vonis Ringan Koruptor pada 2021 dan KY yang Dinilai Cuma Pajangan

Joko juga mengungkapkan ada 10 provinsi terbanyak yang penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia dari tahun ke tahun yang relatif tidak banyak perubahan.

"Paling banyak adalah DKI Jakarta 130 laporan, Jawa Timur 80 laporan, Jawa Barat 63 laporan, Sumatera Utara 59 laporan, Jawa Tengah 42 laporan," papar Joko.

Selain itu, lanjut Joko, Kalimantan Timur 31 laporan, Banten dan Riau masing-masing 28 laporan, Sumatera Selatan 27 laporan, Sulawesi Selatan 22 laporan, dan Sumatera Barat 19 laporan.

Adapun dilihat dari jenis peradilan yang dilaporkan, masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 483 laporan, peradilan agama 66 laporan dan Mahkamah Agung 64 laporan.

Baca juga: Perbedaan MA, MK, dan KY

Kemudian, Tata Usaha Negara sejumlah 38 laporan, Niaga 18 laporan, Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Militer 5 laporan, HAM 1 laporan dan 18 laporan lainnya.

Joko menjelaskan, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno.

Sebab, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

"Dari yang telah diverifikasi sejumlah 713 laporan dengan presentase 98,89 persen dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58, dan tahun 2022 sebanyak 78," papar Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com