Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Kejora dan Prahara Gus Dur dengan Kapolri Surojo Bimantoro

Kompas.com - 23/07/2022, 11:01 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Pada suatu waktu, seorang pendukung Gus Dur di Pasuruan tewas tertembak oleh polisi.

Gus Dur kemudian murka dan mengatakan Bimantoro tak bisa mengendalikan anak buahnya. Sebab, menurut laporan korban penembakan itu sedang berada di warung makan.

Alhasil, Gus Dur menonaktifkan Bimantoro pada Mei 2001. Dia kemudian menunjuk Inspektur Jenderal Chairuddin Ismail yang saat itu menjabat Wakil Kapolri sebagai Kapolri pada 2 Juni 2001.

Padahal, Gus Dur sebelumnya sudah menghapus jabatan Wakapolri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/2001 pada 1 April 2001.

Baca juga: Gus Dur Tidak Bisa Dipisahkan dari Papua, Ada di Dalam Hati Semua Masyarakat Papua

Bimantoro kemudian menolak proses pencopotannya dan pelantikan Chairuddin. Sebab, untuk melantik Kapolri baru seharusnya Gus Dur berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

Gus Dur kemudian mengumumkan pemberhentian Bimantoro dari jabatan Kapolri tepat pada Hari Bhayangkara, 1 Juli 2001. Dia menyatakan akan menugaskan Bimantoro sebagai Duta Besar di Malaysia.

Bimantoro kembali menolak pernyataan Gus Dur.

Akibatnya terjadi dualisme di tubuh Polri. Sebanyak 102 jenderal menyampaikan pernyataan tidak ingin Polri dipolitisasi.

Bimantoro juga mencoba mencari dukungan politik dengan menemui Ketua DPR Akbar Tanjung dan Ketua MPR Amien Rais.

Gus Dur kemudian melantik Chairuddin sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kapolri pada 20 Juli 2001. Sehari kemudian, Gus Dur menerbitkan Keppres Nomor 77/2001 sebagai dasar hukum pengangkatan Chairuddin.

Baca juga: Mahfud: Pelengseran Gus Dur Tidak Sah dari Sudut Hukum Tata Negara

Sikap Gus Dur yang melantik Chairuddin menuai penolakan dari 7 fraksi di DPR, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Fraksi Reformasi, fraksi Perserikatan Daulatul Ummah (PDU), fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), dan fraksi KKI.

Mereka mendesak Ketua MPR Amien Rais untuk mempercepat pelaksanaan Sidang Istimewa (SI).

Alhasil MPR memutuskan mencopot Gus Dur dari jabatannya sebagai presiden, tanpa melalui mekanisme hukum atau proses pengadilan, pada 23 Juli 2001.

Megawati menggantikan posisi Gus Dur sebagai Presiden, dengan Wakil Presiden Hamzah Haz.

Dia juga mencopot Chairuddin dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com