Salin Artikel

Bintang Kejora dan Prahara Gus Dur dengan Kapolri Surojo Bimantoro

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu babak yang membuat masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur disorot adalah perseteruannya dengan Kapolri Raden Surojo Bimantoro pada 2001.

Akibat konflik itu, Gus Dur mencopot Bimantoro dan menggantinya dengan Jenderal Chairuddin Ismail.

Akan tetapi, Bimantoro melawan karena menilai proses penggantian yang dilakukan Gus Dur melanggar aturan.

Seperti dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber, awal mula konflik antara Gus Dur dengan Bimantoro terjadi akibat persoalan bendera Bintang Kejora.

Pada saat itu Gus Dur mencoba melakukan pendekatan berbeda untuk meredam pertikaian bersenjata antara aparat keamanan dengan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua.

Salah satu caranya adalah Gus Dur membuat kesepakatan dengan sejumlah tokoh di Papua dan membolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora yang menjadi lambang OPM pada 1 Desember.

Menurut Gus Dur, bendera Bintang Kejora mirip dengan umbul-umbul yang berkibar ketika pertandingan sepak bola.

Akan tetapi, Gus Dur menetapkan syarat pengibaran bendera Bintang Kejora harus berada di bawah bendera Merah Putih.

Gus Dur juga mengubah penyebutan pulau itu dari Irian Jaya menjadi Papua. Keputusan itu disambut baik oleh para tokoh masyarakat Papua.

Kendati demikian, tidak semua kalangan sepakat terhadap kebijakan Gus Dur terhadap Papua, terutama TNI dan Polri.

Gus Dur meminta TNI tak perlu risau karena pengibaran bendera Bintang Kejora tidak lebih tinggi dari bendera Merah
Putih.

Bimantoro adalah salah satu orang yang tidak sepaham dengan cara Gus Dur menangani Papua, terutama terkait pengibaran bendera Bintang Kejora.

Hal itu yang dinilai menjadi awal keretakan hubungan antara Gus Dur dan Bimantoro. Padahal, Gus Dur yang mengusulkan Bimantoro menjadi Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian dilantik pada 23 September 2000.

Hubungan Gus Dur dan Bimantoro semakin memburuk ketika Polri dianggap mengulur proses penyidikan kasus pembelian saham ganda.

Polri saat itu juga menahan 2 petinggi perusahaan asuransi berkewarganegaraan Kanada yang dituduh terlibat dalam perkara itu.

Persoalan itu kemudian membuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Kanada menghangat.

Gus Dur meminta Menteri Luar Negeri Alwi Shihab menyelesaikan persoalan itu tetapi gagal.

Kasus yang membelit 2 warga Kanada itu baru berakhir setelah Jaksa Agung Marzuki Darusman ikut turun tangan.

Menurut penjelasan dalam buku Menjerat Gus Dur karya Virdika Rizky Utama, sikap Bimantoro terkait penyelidikan terhadap perkara yang menyangkut 2 WN Kanada itu diduga sarat kepentingan.

Persoalannya adalah saat itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Bimantoro terlibat penggelembungan harga pembelian senapan serbu AK dari Rusia, senilai Rp 49,9 miliar.

Pembelian senapan AK diduga menyalahi proses demiliterisasi Polri yang mulai diterapkan sejak Juli 2000. Penyebabnya adalah AK merupakan senapan serbu standar tempur yang seharusnya hanya boleh digunakan militer.

Selain itu, pembelian senapan AK juga dilakukan secara diam-diam.

“Pembelian itu dilakukan tanpa meminta izin presiden, tetapi hanya dengan meminta persetujuan wapres. Ini jelas mengadu domba presiden dan wapres,” tulis Virdika (halaman 289).

Dicopot

Konflik Gus Dur dengan Bimantoro semakin meruncing saat suhu politik nasional semakin memanas.

Saat itu Gus Dur dituding terlibat dalam skandal korupsi Bruneigate dan Buloggate. Namun, Kejaksaan Agung menyatakan tidak menemukan bukti Gus Dur terlibat korupsi di dua perkara itu.

Di sisi lain, saat itu DPR menerbitkan Memorandum II untuk mempertanyakan sejumlah kebijakan Gus Dur yang dinilai tidak sesuai aturan.

Sikap DPR itu menuai reaksi keras dari kalangan pendukung Gus Dur yang sebagian besar berada di Jawa Timur.

Mereka menduga langkah DPR dengan menerbitkan memorandum hanya akal-akalan pihak yang kontra dengan Gus Dur, serta para pendukung Orde Baru.

Para pendukung Gus Dur pun akhirnya beberapa kali menggelar unjuk rasa dan terlibat beberapa kali bentrokan dengan aparat kepolisian.

Pada suatu waktu, seorang pendukung Gus Dur di Pasuruan tewas tertembak oleh polisi.

Gus Dur kemudian murka dan mengatakan Bimantoro tak bisa mengendalikan anak buahnya. Sebab, menurut laporan korban penembakan itu sedang berada di warung makan.

Alhasil, Gus Dur menonaktifkan Bimantoro pada Mei 2001. Dia kemudian menunjuk Inspektur Jenderal Chairuddin Ismail yang saat itu menjabat Wakil Kapolri sebagai Kapolri pada 2 Juni 2001.

Padahal, Gus Dur sebelumnya sudah menghapus jabatan Wakapolri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/2001 pada 1 April 2001.

Bimantoro kemudian menolak proses pencopotannya dan pelantikan Chairuddin. Sebab, untuk melantik Kapolri baru seharusnya Gus Dur berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

Gus Dur kemudian mengumumkan pemberhentian Bimantoro dari jabatan Kapolri tepat pada Hari Bhayangkara, 1 Juli 2001. Dia menyatakan akan menugaskan Bimantoro sebagai Duta Besar di Malaysia.

Bimantoro kembali menolak pernyataan Gus Dur.

Akibatnya terjadi dualisme di tubuh Polri. Sebanyak 102 jenderal menyampaikan pernyataan tidak ingin Polri dipolitisasi.

Bimantoro juga mencoba mencari dukungan politik dengan menemui Ketua DPR Akbar Tanjung dan Ketua MPR Amien Rais.

Gus Dur kemudian melantik Chairuddin sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kapolri pada 20 Juli 2001. Sehari kemudian, Gus Dur menerbitkan Keppres Nomor 77/2001 sebagai dasar hukum pengangkatan Chairuddin.

Sikap Gus Dur yang melantik Chairuddin menuai penolakan dari 7 fraksi di DPR, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Fraksi Reformasi, fraksi Perserikatan Daulatul Ummah (PDU), fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), dan fraksi KKI.

Mereka mendesak Ketua MPR Amien Rais untuk mempercepat pelaksanaan Sidang Istimewa (SI).

Alhasil MPR memutuskan mencopot Gus Dur dari jabatannya sebagai presiden, tanpa melalui mekanisme hukum atau proses pengadilan, pada 23 Juli 2001.

Megawati menggantikan posisi Gus Dur sebagai Presiden, dengan Wakil Presiden Hamzah Haz.

Dia juga mencopot Chairuddin dari jabatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/23/11010061/bintang-kejora-dan-prahara-gus-dur-dengan-kapolri-surojo-bimantoro

Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke