Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Naik, Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang ke Luar Negeri

Kompas.com - 22/07/2022, 19:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan surat Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 mengenai kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

Surat yang terbit pada Jumat (22/7/2022) dan bersifat sangat segera itu diteken Sekretaris Kemensetneg Setya Utama. Setya pun sudah mengonfirmasi terbitnya surat tersebut. 

Dalam surat itu disebutkan, perjalanan dinas luar negeri ditangguhkan sebagai dampak dari kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. 

"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PPDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga: Epidemiolog: Ini Bukan Gelombang Covid-19 Terakhir jika Masyarakat Abai Prokes

Adapun kegiatan PPDLN yang boleh ditunda pengecualiannya yakni yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau kegiatan tugas belajar.

Surat Kemensetneg ini ditujukan kepada berbagai pihak, yakni para sekretaris kementerian koordinator/sekretaris jenderal/sekretaris menteri/sekretaris utama, kementerian/lembaga.

Kemudian untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Lalu Asisten Perencanaan Umum dan Asisten Personel Panglima TNI, Asrena dan SDM Kapolri serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Kemudian, sehubungan dengan perintah pada surat tersebut, pihak-pihak yang dituju diminta menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan penundaan PPDLN di lingkungan instansi masing-masing.

Kemensetneg akan mengevaluasi secara berkala kebijakan tersebut sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan kasus harian Covid-19.

Per Jumat pukul 12.00 WIB, ada 4.834 kasus positif dalam 24 jam terakhir.

Baca juga: Soal Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat, Ini Tanggapan Kemenkes

Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 6.159.328, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Hal ini merujuk pada data yang dibagikan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Data tersebut juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id.

Penambahan kasus paling banyak berada di wilayah DKI Jakarta dengan 2.465 kasus baru. Kemudian diikuti Jawa Barat dengan 933 kasus dan Banten dengan 550 kasus.

Dalam beberapa hari ini, kasus Covid-19 selalu di atas 3.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Polemik Kenaikan UKT Terus Jadi Sorotan, Fahira Idris: Pendidikan Tinggi Seharusnya Inklusif

Nasional
Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Menteri ESDM Soal Revisi PP Minerba: Semua K/L Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Nasional
RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

RUU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Bakal Segera Dikirim Ke Presiden

Nasional
Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Menolak Diusung pada Pilkada DKI dan Jabar, Dede Yusuf: Bukan Opsi yang Menguntungkan

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

DPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Biaya UKT Mahasiswa Meroket sampai 500 Persen

Nasional
Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Pasal dalam UU Kementerian Negara yang Direvisi: Jumlah Menteri hingga Pengertian Wakil Menteri

Nasional
Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Jokowi Disebut Tak Perlu Terlibat di Pemerintahan Mendatang, Beri Kedaulatan Penuh pada Presiden Terpilih

Nasional
Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Kekayaan Miliaran Rupiah Indira Chunda, Anak SYL yang Biaya Kecantikannya Ditanggung Negara

Nasional
LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Mengadu ke DPR gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com