Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua: Bawaslu Bisa Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan ke Lembaga Lain

Kompas.com - 20/07/2022, 05:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menyebutkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dapat dilimpahkan ke lembaga lain seandainya Bawaslu merasa tak memiliki alas hukum untuk menindak.

Sebagai informasi, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, akibat mengampanyekan anaknya dengan iming-iming minyak goreng kepada masyarakat di Telukbetung, Lampung, 9 Juli lalu.

“Apa pun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” kata Abhan kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Soal Zulkifli Hasan Dilaporkan ke Bawaslu, PAN: Politisi Bantu Rakyat Itu Bagus...

“Menurut saya harus ada tindak lanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU (Pemilu), kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” lanjutnya.

Abhan memberi contoh, dalam kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu dapat menindaklanjuti temuannya ke Komisi ASN. Komisi ASN yang berikutnya bakal menjatuhkan sanksi bagi ASN tersebut.

“Artinya kalau kasus ini, misalnya ada dugaan pelanggaran yang lain, ya direkomendasikan ke lembaga lain. Kalau kasusnya soal Mendag, kalau itu dipandang ada dugaan abuse of power, ya lembaga lain punya kewenangan untuk menindaklanjuti,” kata Abhan.

Baca juga: Terima Laporan soal Zulkifli Hasan, Bawaslu Janji Tindak Lanjuti

Sementara itu, Bawaslu sebelumnya mengaku belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas dapat ditindak.

Namun, Bawaslu menjamin bakal menindaklanjuti laporan itu.

Keputusan apakah laporan itu bakal diproses sebagai pelanggaran atau tidak ada dalam rapat pleno yang digelar paling lama 14 hari.

Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.

Di sisi lain, untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, hal itu pun dianggap sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.

"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.

"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," lanjutnya.

Baca juga: Polemik Zulkifli Hasan dan Risiko Jokowi Angkat Menteri dari Parpol

Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.

Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com