Sebagai informasi, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, akibat mengampanyekan anaknya dengan iming-iming minyak goreng kepada masyarakat di Telukbetung, Lampung, 9 Juli lalu.
“Apa pun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” kata Abhan kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).
“Menurut saya harus ada tindak lanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU (Pemilu), kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” lanjutnya.
Abhan memberi contoh, dalam kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu dapat menindaklanjuti temuannya ke Komisi ASN. Komisi ASN yang berikutnya bakal menjatuhkan sanksi bagi ASN tersebut.
“Artinya kalau kasus ini, misalnya ada dugaan pelanggaran yang lain, ya direkomendasikan ke lembaga lain. Kalau kasusnya soal Mendag, kalau itu dipandang ada dugaan abuse of power, ya lembaga lain punya kewenangan untuk menindaklanjuti,” kata Abhan.
Sementara itu, Bawaslu sebelumnya mengaku belum dapat memastikan apakah kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas dapat ditindak.
Namun, Bawaslu menjamin bakal menindaklanjuti laporan itu.
Keputusan apakah laporan itu bakal diproses sebagai pelanggaran atau tidak ada dalam rapat pleno yang digelar paling lama 14 hari.
Bawaslu beralasan, unsur pelanggaran kampanye mungkin sulit terpenuhi karena di atas kertas masa kampanye bahkan belum dimulai.
Di sisi lain, untuk menindak Zulhas dengan pasal kampanye di luar jadwal, hal itu pun dianggap sulit terpenuhi karena peserta pemilu belum ditetapkan.
"Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada. Sekarang, peserta pemilunya saja pendaftarannya baru dibuka 1 Agustus. Harus ada subjeknya siapa, pelapornya siapa, harus jelas," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Selasa sore.
"Yang ditindak kan peserta pemilu. Sekarang kita dalam situasi peserta pemilu belum ada. Tapi, nanti kita dalami karena ini berkaitan dengan laporan yang masuk," lanjutnya.
Para pelapor Zulhas menilai apa yang dilakukan Ketua Umum PAN di Lampung itu memenuhi 4 unsur pelanggaran.
Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/05180161/eks-ketua-bawaslu-bisa-rekomendasikan-dugaan-pelanggaran-kampanye-zulkifli