Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota Komisi I Dukung Kemenkominfo Terapkan Pendaftaran PSE, asalkan…

Kompas.com - 19/07/2022, 15:54 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.DOK. dpr.go.id Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) telah menentukan batas waktu bagi pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Rabu (20/7/2022).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dave Akbarshah Fikarno memberikan dukungan penuh terhadap sikap pemerintah dalam menerapkan kebijakan pendaftaran PSE asalkan tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.

"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat dengan menggunakan jaringan. Utamanya dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Dave dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE.

Kebijakan yang dimaksud adalah seperti mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga tidak mendesak waktu pendaftaran.

Baca juga: Facebook dan Instagram Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum Kelihatan

Dave juga mengingatkan agar pemerintah tidak menyampaikan informasi PSE tersebut dalam waktu yang singkat. Sebab, hal ini akan menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.

"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasi mereka dan mata pencariannya," ujarnya.

Menurut Dave, pemerintah harus menghindari berbagai dampak negatif tersebut. Oleh karenanya, diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.

Dia tak menampik jika penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting.

Akan tetapi, kata dia, untuk pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.

Baca juga: Kewajiban Daftar PSE bagi Perusahaan Teknologi Diharap Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

"Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi medsos untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Dia mengatakan, batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat adalah Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan pengawasan, menurut Johnny, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Ia mengungkapkan, aturan mengenai PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo

“Negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya,” ujar Johnny.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com