JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso meminta Polri untuk tidak melakukan intimidasi terhadap keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, polisi yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, keluarga melalui kuasa hukum mereka, melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Dengan laporan adanya pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir Yosua, saya meminta kepada pihak Polri untuk tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban," ujar Santoso saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Adapun laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu diterima Bareskrim.
Baca juga: Anggota DPR Yakin Penonaktifan Irjen Sambo Percepat Penyidikan Kematian Brigadir J
Polri sendiri memastikan akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat, termasuk laporan dari keluarga Brigadir J ini.
Keluarga mengaku pernah mengalami intimidasi setelah kematian Brigadir J.
Misalnya seperti mengalami peretasan WhatsApp dan akun media sosial, hingga rumah dikepung polisi.
Santoso menilai, citra Polri bisa tercoreng apabila terbukti ada intimidasi dalam kasus ini.
"Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini," ucapnya.
"Pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua juga punya hak untuk melaporkan atas kematian almarhum dengan motif dan dasar sebab-sebab kematiannya," imbuh Santoso.
Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Pengacara keluarga Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku heran dengan perbedaan keterangan mengenai kematian Brigadir J dalam konferensi pers Mabes Polri, di mana keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Polri Tak Gubris Permintaan Keluarga Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
"Kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak. Tetapi, yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin memaparkan, di tubuh Brigadir J, ada sejumlah bekas penganiayaan. Dia menyebutkan, ada bekas jahitan, memar, dan tembakan di tubuh Brigadir J.
"Bagian bawah mata, hidung ada dua jahitan, di bibir, di leher, di bahu sebelah kanan, ada memar di perut kanan kiri. Juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.