JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buka suara terkait anggota DPR berinisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan pencabulan.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyebutkan, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait kasus DK itu.
"Saat ini kami MKD belum menerima laporan dari siapapun untuk kasus pencabulan," ujar Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Dek Gam meminta masyarakat melaporkan kejadian tersebut kepada MKD DPR.
Menurutnya, MKD DPR baru bisa bergerak jika sudah menerima laporan lengkapnya.
"Tentu saja ini kasus yang sangat memalukan bagi kami DPR," tuturnya.
Baca juga: Anggota DPR Inisial DK Diduga Lakukan Pencabulan
Dek Gam menegaskan, apabila memang terbukti ada pencabulan, pasti MKD DPR akan bertindak.
Dia berharap ada warga atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melapor ke pihaknya.
"Saya pastikan kalau laporan itu benar, akan kami tindak lanjuti. Kami menunggu itu," kata Dek Gam.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Habiburokhman, memastikan akan memproses jika ada laporan yang masuk.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," jelas Habiburokhman.
Menurut Pasal 8 dalam aturan tersebut, MKD akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.
Jika terbukti, maka MKD DPR akan melakukan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.
"Intinya kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastilan semua prosedur dijalankan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisial DK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, polisi memanggil pelapor untuk diklarifikasi.
“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Nurul mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada hari ini. Namun, kata Nurul, pelapor belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan, Modusnya untuk Tes Akil Balig
Adapun sempat beredar surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan DK.
Surat pemanggilan itu berdasarkan laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.
Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Selain itu, berdasarkan surat undangan itu, pencabulan diduga terjadi di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.