JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Sri Lanka agar tak terlibat dalam aksi unjuk rasa warga setempat.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, larangan tersebut berlaku baik yang terlibat secara langsung, maupun tidak langsung dalam aksi unjuk rasa tersebut.
“Hingga saat ini tidak terdapat informasi adanya korban dari WNI atau pun WNI yang terlibat unjuk rasa tersebut,” kata Judha dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Presiden Sri Lanka Tinggalkan Maladewa Menuju Singapura, Naik Pesawat Saudia
Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Colombo, terdapat 340 WNI yang saat ini berada di Sri Lanka.
Mayoritas ratusan WNI tersebut merupakan pekerja migran, baik yang bekerja di sektor pariwisata hingga konsumsi.
Selain meminta tidak terlibat aksi unjuk rasa, pemerintah juga mengimbau WNI membatasi perjalanan di luar rumah selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Kemudian, pemerintah juga mengimbau WNI menghindari kerumunan massa di tempat-tempat yang menjadi konsentrasi aksi unjuk rasa.
Judha juga mengingatkan WNI segera menghubungi KBRI Colombo jika suatu hari menemui permasalahan.
“Segera menghubungi KBRI Colombo apabila menghdapi permasalahan melalui sambungan hotline di nomor 94772773123,” imbuh dia.
Baca juga: Langgar Janji, Presiden Sri Lanka Belum Juga Mundur, Warga Bingung
Diketahui, Sri Lanka saat ini tengah dihadapi situasi krisis. Sri Lanka dihadapi kelangkaan bahan bakar yang melumpuhkan, banyak kendaraan yang ditinggalkan berderet-deret di jalan-jalan dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Sementara, Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa telah meninggalkan negaranya ke Maladewa pada Kamis (14/7/2022).
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber keamanan tingkat tinggi di Kolombo kepada CNN ketika massa semakin marah karena Rajapaksa belum juga mengumumkan pengunduran diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.