Disayangkan
Kenedy sangat menyayangkan masih adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tindak pidana narkotika.
Padahal, menurutnya, aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Kenedy sebelumnya mengatakan pada periode Juni sampai Juli 2022 berhasil melaksanakan Retrieve Process for Execution (RPE) narkotika sebanyak 11 kasus dengan total 22 tersangka.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: BNN dan Bareskrim Sepakat Utamakan Rehabilitasi bagi Pencandu Narkoba
Dari 22 tersangka itu meliputi 3 oknum TNI dan 1 oknum Polri. BNN menyebutkan masih ada 3 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Jumlah narkotika yang berhasil disita dari 11 kasus itu yakni 119 kilogram narkoba jenis sabu atau metafetamin dan 181 kilogram ganja.
“Untuk sabu atau metafetamin sebanyak 119 kilogram, ganja 181 kilogram. Jadi dalam 1 bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika.” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.