Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pengangkatan Pj Gubernur dan Wali Kota/Bupati Ditargetkan Rampung Agustus

Kompas.com - 14/07/2022, 11:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan aturan baru pengangkatan penjabat kepala daerah dapat terbit pada Agustus 2022 nanti.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan bahwa rancangan aturan itu masih berproses di lembaganya saat ini.

"Jadi, kami berharap di gelombang ketiga (pelantikan pj kepala daerah) Agustus ini sudah bisa diterapkan," kata Benni kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

"Draf finalnya sudah ada, saya berani katakan itu sudah 90 persen," tambahnya.

Baca juga: Kemendagri Godok Aturan Teknis soal Pj Kepala Daerah, dari Pengangkatan hingga Evaluasi Kinerja

Setelah ini, kata Benni, rancangan peraturan ini juga akan disampaikan kepada kalangan akademisi dan pegiat gerakan masyarakat sipil.

Namun, apakah aspirasi mereka bakal diakomodasi sepenuhnya ke dalam rancangan peraturan ini, Benni berujar bahwa hal itu tergantung dinamika pembahasan.

Kemendagri menganggap rencana mekanisme pemilihan kandidat pj kepala daerah yang bakal diterapkan kelak, yaitu dengan meminta 3 usulan nama dari parlemen daerah, sudah cukup demokratis.

"Sebenarnya (rancangan aturan baru) sudah diterapkan di bulan Juli lalu dalam pemilihan Pj Gubernur Aceh. Pengusulan diikuti dengan syarat-syaratnya. Jangan diusulkan kalau dia bukan pejabat tinggi pratama, jangan diusulkan kalau dia pangkat minimal belum IV D, jangan diusulkan kalau kinerjanya 3 tahun terakhir ini jelek, punya konflik kepentingan di daerah, itu juga akan didalami semuanya," ungkap Benni.

Baca juga: Aturan Penunjukan Pj Kepala Daerah Segera Terbit, Begini Rinciannya

"Setelah itu diusulkan, saya pikir mekanisme pengusulan itu sudah lebih baik, karena sudah melibatkan perwakilan masyarakat di situ (lewat DPRD setempat)," imbuhnya.

Dalam mekanisme anyar ini, pemilihan kandidat pj wali kota dan bupati bakal menampung maksimum 9 kandidat, terdiri dari 3 nama usulan DPRD kota/kabupaten, 3 nama usulan gubernur, dan 3 nama usulan Kemendagri.

Sementara itu, pemilihan kandidat pj gubernur bakal menampung maksimum 6 kandidat, yakni 3 usulan dari DPRD provinsi dan 3 usulan dari Kemendagri.

Baca juga: Penunjukan Pj Gubernur Aceh Dinilai Janggal, Pola Serupa Dikhawatirkan Berulang

Nama-nama ini akan disaring dalam tahap awal untuk berikutnya mengerucut pada 3 nama final yang akan digodok dalam forum tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga.

Benni mengeklaim, penilaian di forum TPA bakal bersifat kolektif, bukan diputuskan sepihak oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pihak berwenang mengangkat pj wali kota/bupati maupun Presiden yang berwenang mengangkat pj gubernur.

Peraturan baru ini disiapkan terbit dalam bentuk peraturan menteri dalam negeri, namun Benni mengatakan, tak tertutup kemungkinan beleid ini terbit dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com