Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lili Pintauli, Bambang Pacul: Jangan Kau Suruh Komisi III Bertanggung Jawab

Kompas.com - 12/07/2022, 16:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berpendapat, Komisi III tidak bisa dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar yang diduga terlibat kasus pelanggaran etik.

Sebab, menurut Bambang, apa pun tindakan yang dilakukan itu merupakan ranah personal dari Lili.

"Jadi jangan kau suruhlah kami Komisi III bertanggung jawab," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Jokowi soal Pengganti Lili Pintauli di KPK: Kami Ajukan ke DPR Secepatnya

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menerima masukan publik terkait seleksi pimpinan KPK ke depannya.

Dia menilai wajar jika ada anggapan publik bahwa Komisi III gagal memilih orang amanah menjadi pimpinan KPK.

"Bahwa kekeliruan memilih ya biasa, namanya manusia ada human error," ujar Pacul.

Pacul juga menolak disalahkan atas penetapan Lili sebagai pimpinan KPK di Komisi III, September 2019.

Sebab, saat itu Pacul bukan menjadi bagian dari Komisi III.

Adapun Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari pimpinan KPK setelah hampir tiga tahun menjabat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemberhentian Lili dari jabatannya di KPK.

Baca juga: Anggota Komisi III Usul Jokowi Tunjuk Plt Pengganti Lili Pintauli

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Lili dilantik sebagai komisioner KPK pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo, bersama dengan empat komisioner KPK lainnya.

Sebagai komisioner KPK, Lili tercatat memiliki masa bhakti hingga 2023.

Baca juga: Dugaan Siasat di Balik Mundurnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Selama menjabat, Lili melakukan sejumlah perbuatan yang dinilai kontroversial sehingga harus berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukannya.

Salah satu kasus kontroversial yang diduga melibatkan dirinya yaitu gratifikasi tiket MotoGP hingga penginapan dari BUMN

Dalam perkara ini, Lili dilaporkan sejumlah mantan pegawai KPK ke Dewan Pengawas karena diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com