Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Bakal Cabut Izin Lab yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke PeduliLindungi

Kompas.com - 12/07/2022, 10:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan agar semua laboratorium (lab) pemeriksaan tes Covid-19 harus memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

Adapun bagi lab yang tidak patuh, Budi akan membekukan atau mencabut izin operasionalnya.

"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan surat instruksi kepada semua lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

"Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR," ujar Budi.

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.

Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Baca juga: IDI Sarankan Tes PCR Berlaku Lagi, Satgas: Tak Tutup Kemungkinan Ada Pengetatan Skrining

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel “hitam”.

Dengan label ini, pasien tidak dapat masuk ke mal, perkantoran, hotel, dan transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

"Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (lab tidak memasukkan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi," jelas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com