JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) batal mencabut izin operasional pondok pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan, batalnya pencabutan izin operasional Ponpes karena mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya karena anak Kiai pemilik ponpes, yang adalah tersangka kasus pencabulan, sudah ditangkap.
"Dalam kasus yang terjadi itu tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya, kan, sudah menyerahkan diri," ucap Muhadjir kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Selain oknum pelaku atau tersangka berinisial MSAT, barisan yang menghalangi penegakan hukum oleh aparat kepolisian pun sudah ditindak tegas.
Hal ini kata Muhadjir, patut menjadi pertimbangan di samping banyak santri yang membutuhkan kepastian karena tengah menempuh pendidikan di Ponpes tersebut.
"Mereka yang menghalang-halangi petugas juga sudah ditindak tegas. Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," tutur Muhadjir.
Lebih lanjut dia berujar, pembatalan pencabutan izin dilakukan agar santri-santri dapat kembali belajar dengan tenang.
Sebab pasca pencabutan izin Ponpes, banyak santri yang meminta orang tua/wali menjemput pulang mereka.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," harap Muhadjir.
Baca juga: Babak Baru Perjuangan Perempuan Indonesia Itu Bernama UU TPKS…
Sebelumnya diberitakan, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).
Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono saat itu mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.