Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Polisi, Mantan Presiden ACT Ahyudin Ungkap Pengelolaan Dana CSR dari Boeing untuk Korban Lion Air JT-610

Kompas.com - 12/07/2022, 05:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah selesai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pemeriksaan hari ini, kata Ahyudin, banyak membahas soal dana sosial atau CSR yang dikelola ACT dari pihak Boeing terkait kejadian kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

"Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing," kata Ahyudin usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim, Jakarta, Senin (11/7/2022) malam.

Ia mengatakan, pembahasan soal dana CSR dari pihak Boeing sudah komperhensif. Kendati demikian, ia tidak bisa menjelaskan isi materi pemeriksaan secara rinci.

Baca juga: Polri Tingkatkan Penanganan Kasus Penyelewengan Dana ACT ke Tahap Penyidikan

Singkatnya, kata dia, pemeriksaan banyak membahas soal bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT.

Ia juga menjelaskan, program yang diamanahkan pihak Boeing ke ACT tidak diberikan dalam bentuk uang, namun fasilitas umum.

"Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan jangka waktu pemenuhan atau realisasi program itu sampai Juli tahun 2022.

Beberapa bentuk fasilitas umum yang dimaksudkannya itu di antaranya sarana pendidikan, madrasah, masjid, serta musala.

Baca juga: Pemprov DKI Didesak Masukkan ACT dalam Daftar Hitam, Fraksi PDI-P: Kepercayaan Publik Merosot

"Dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu. Itu dulu ya," tambah dia.

Adapun sebelumnya pada Jumat (8/7/2022), Ahyudin juga sempat diperiksa penyidik Bareskrim.

Saat itu, ia diperiksa terkait legalitas yayasan ACT.

Polisi sebelumnya menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.

Baca juga: Pengacara Eks Presiden ACT Bantah soal Tuduhan Penggelapan Dana Korban Lion Air JT-610

“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Sabtu (9/7/2022).

Polisi juga menegaskan, penyidik sudah menaikkan kasus dugaan penyelewengan dana ACT ke tahap penyidikan.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com