Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM57+ Kecewa Dewas KPK Hentikan Sidang Etik Lili, Sebut Tak Belajar dari Kasus 2019

Kompas.com - 11/07/2022, 22:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara IM57+ Institute Hotman Tambunan menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar tidak belajar dari kasus 2019.

Hotman mengatakan saat itu, salah seorang Deputi di KPK diduga melakukan pelanggaran etik. Namun, sidang etik urung digelar karena Deputi tersebut ditarik ke instansi asalnya.

"Sidang etiknya tidak diteruskan, dan faktanya kembali dia langgar kode etik. Sejarah berulang lagi dan Dewas KPK tak belajar dari fakta ini," kata Hotman saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK

Meski demikian, Hotman enggan membeberkan identitas Deputi tersebut.

Dalam catatan Kompas.com, Deputi KPK yang melakukan pelanggaran etik pada 2019 adalah Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Saat itu, KPK sedang mengusut dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Namun, Firli yang saat itu menjabat Deputi Penindakan KPK kemudian diduga bermain mata dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2018. KPK mengetahui pertemuan tersebut dari laporan saksi yang didukung sejumlah foto.

Saat itu, Firli lolos dari jerat sanksi etik karena sebulan kemudian, Firli ditarik kembali oleh Polri.

Hotman mengingatkan seharusnya Dewas KPK lebih memprioritaskan kebaikan lembaga antirasuah itu dan mempertimbangkan waktu dugaan pelanggaran etik oleh Lili.

Baca juga: Firli Berterima Kasih Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Menurut Hotman, sebaiknya KPK tetap melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik meski Lili sudah mengundurkan diri.

"Agar bisa sebagai lesson learning buat semua insan KPK," ujar eks pegawai KPK itu.

Hotman juga mendorong Dewas KPK merekomendasikan Pimpinan KPK agar menindaklanjuti dugaan tindak pidana dalam pelanggaran etik Lili jika memang perbuatan pidana itu benar adanya.

Sementara itu, peneliti IM 57 Institute Tata Khoiriyah mengaku kecewa dengan keputusan Dewas menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili gugur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com