JAKARTA, KOMPAS.com - Surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum mengundurkan diri, Lili menjadi sorotan publik karena beberapa perbuatannya yang dinilai kontroversial.
Kabar pengunduran diri Lili sempat berembus pada pekan lalu, seiring dengan munculnya jadwal sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.
Sidang etik yang kedua terhadap Lili dilakukan terkait dugaan penerimaan akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lantas apa latar belakang Lili sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua KPK?
Sebelum malang melintang di lembaga pemerintah, Lili merupakan seorang advokat.
Lili lahir pada 9 Februari 1966 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung (kini Provinsi Kepulauan Riau).
Perempuan asal Sumatera Utara itu merupakan sarjana dan magister hukum lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hadiri Sidang Etik, tapi Diskors Sampai Pukul 12.00 WIB
Lili mengawali kariernya di bidang hukum pada 1991-1992 dengan menjadi asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Lantas pada 1992-1993 Lili bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates.
Setahun kemudian, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Karena kegiatannya di dunia hukum, Lili kemudian lolos seleksi menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.
Di masa tugas kedua di LPSK, Lili turut menempati posisi penanggung jawab Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bakal Disidang Etik Hari Ini, Dewas Menanti Kejutan
Setelah menyelesaikan masa tugas di LPSK, Lili kemudian membuka kantor konsultan hukum pribadi.
Kariernya di lembaga pemerintah moncer karena Lili terpilih menjadi Komisioner atau Wakil Ketua KPK dengan masa jabatan mulai 2019-2023.
Dia merupakan perempuan kedua yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK setelah Basaria Panjaitan pada periode 2015-2019.
Karier Lili di KPK berakhir setelah memutuskan mengundurkan diri.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Jalani Sidang Etik Hari Ini, yang Kedua Selama Menjabat Wakil Ketua KPK
Lili kembali menjadi sorotan karena skandal dugaan gratifikasi fasilitas menyaksikan MotoGP Mandalika dan penginapan di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 16-22 Maret 2022 lalu.
Salah satu pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Lili adalah PT Pertamina (Persero).
Dewas KPK sudah memeriksa Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, terkait dugaan gratifikasi kepada Lili. Hari ini giliran Lili yang menjalani sidang etik oleh Dewas KPK.
Sebelumnya, Lili terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK.
Atas pelanggaran itu, Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.