Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fahmi Ramadhan Firdaus
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember | Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember

Pasal 429 RKUHP tentang Gelandangan dan Tanggung Jawab Negara

Kompas.com - 11/07/2022, 11:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIRNYA Pemerintah resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR pada Rabu (6/7/2022).

Bersamaan hal tersebut, draf RKUHP juga dibuka ke publik setelah sebelumnya draf sulit diakses.

Meskipun sudah diserahkan ke DPR, belum ada tanda-tanda RKUHP akan disahkan dalam waktu dekat sehingga terbuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan.

Pemerintah menegaskan, pembahasan dengan DPR dibatasi hanya fokus pada 14 isu krusial yang telah disepakati bersama. Isu-isu tersebut, yakni:

1. Hukum adat (Pasal 2)
2. Pidana mati (Pasal 11)
3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
7. Penodaan agama (Pasal 304)
8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Penggelandangan (Pasal 429)
11. Aborsi (Pasal 469-471)
12. Perzinahan (Pasal 417)
13. Kohabitasi Pasal 418)
14. Perkosaan (Pasal 479)

Artikel ini fokus pada isu penggelandangan, yakni Pasal 429 RKUHP yang berbunyi:

“Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”

Mengenai kategori denda, pada pasal 79 ayat 1, RKUHP membagi 8 kategori. Besaran denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 50 miliar. Adapun pidana denda untuk kategori 1, yakni Rp 1 juta.

Sesungguhnya pasal terkait penggelandangan sudah diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini, namun dengan ancaman pidana berbeda.

Pasal 505 ayat (1) KUHP mengatur: “barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.”

Pasal 505 ayat (2) KUHP: “pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.”

Kita tahu bahwa KUHP sekarang, yakni Wetboek van Strafrecht adalah peninggalan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan jiwa serta kepribadian bangsa. Apalagi, produk tersebut sudah berusia ratusan tahun sehingga sangat ketinggalan zaman.

Penggantian KUHP merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Sehingga keberadaan Pasal 429 RKUHP patut dijelaskan latar belakangnya, sebab merupakan adopsi dari KUHP lama tanpa disertai rasio legis mengapa pasal ini tetap ada.

Sementara dalam bagian penjelasan, pasal tersebut hanya berbunyi ”cukup jelas”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com