Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penutupan 300 Rekening ACT dan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Lion Air

Kompas.com - 10/07/2022, 14:11 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah media mengungkapkan dugaan penyelewengan tersebut.

Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar pun dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022).

Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. Selepas pemeriksaan, Ahyudin mengaku belum mengungkapkan soal aliran uang pada pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Pakar Hukum Tata Negara Minta UU Pengumpulan Uang Direvisi

Pemeriksaan Ahyudin belum berakhir. Ia bakal dimintai keterangan lebih lanjut pada Senin (11/7/2022).

Di sisi lain, pihak kepolisian menyampaikan sejumlah dugaan terkait kasus ACT, di antaranya penyelewengan dana donasi untuk keperluan pribadi para pengurus, hingga kemungkinan penggunaan dana CSR dari pihak Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610.

Keuntungan pribadi dan aktivitas terlarang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dana donasi yang dikumpulkan ACT diduga dipakai untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.

Selain itu, ada indikasi dana donasi tersebut digunakan untuk aktivitas terlarang.

Namun, Ramadhan belum merinci apa aktivitas terlarang itu.

“Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Baca juga: Berbagai Dugaan Penyelewengan Dana ACT yang Diungkap PPATK dan Polri

Tak realisasikan dana korban kecelakaan Lion Air

Ramadhan memaparkan, ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing.

Adapun kecelakaan pesawat itu terjadi pada 18 Oktober 2018.

Mestinya, lanjut Ramadhan, total uang yang disalurkan ACT pada keluarga korban senilai Rp 138.000.000.000 dan kompensasi santunan dari pihak Boeing sejumlah Rp 2,06 miliar.

Muncul dugaan, sebagian uang itu dipakai untuk pembayaran gaji staf dan pimpinan ACT.

Bahkan, dialokasikan guna fasilitas pendukung kegiatan dan kepentingan pribadi Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Baca juga: Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air Diduga untuk Gaji Petinggi dan Staf ACT

Pihak kepolisian menduga, pihak ACT pun tak menyampaikan secara terbuka realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan mengelola dana untuk ahli waris korban Lion Air Boeing JT610 dari pihak Boeing.

300 rekeningnya ditutup PPATK

Sebelum pihak kepolisian melakukan penyelidikan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening yang dikelola ACT.

Pemblokiran dilakukan bertahap. Pertama, Rabu (6/7/2022), 60 rekening diblokir lebih dulu.

Menyusul, Kamis (7/7/2022) PPATK menyampaikan sudah menutup akses 300 lebih rekening ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, berdasarkan kajian dan database yang dimilikinya, aliran uang ACT diduga mengalir ke kelompok teroris Al Qaeda.

Baca juga: Densus 88 Dalami Temuan Aliran Dana ACT ke Anggota Al-Qaeda

Transaksi itu dilakukan salah satu pegawai ACT pada salah seorang anggota Al Qaeda yang pernah ditangkap pemerintah Turki.

“Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan. Ada yang lain yang terkait tidak langsung yang melanggar melanggar perundangan,” kata dia.

Baca juga: Senin Besok, Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Dua Petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan pada ACT.

Beberapa pasal yang dipakai sebagai dasar proses penyelidikan adalah Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lalu, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com