Dalam SE itu diatur bahwa hewan yang akan disembelih harus berada dalam kondisi sehat.
Cirinya adalah hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, pepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
Selain itu, hewan juga tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan, serta tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali disebabkan untuk pemberian identitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.