JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (IK) memenuhi panggilan pemeriksaan soal dugaan penyelewengan dana di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji.
“Sudah di ruang riksa (pemeriksaan),” kata Andri saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Pemkot Palembang Imbau Warga Tak Lagi Donasi ke ACT
Adapun Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin untuk dimintai klarifikasi pada hari ini.
Sementara, Ahyudin telah memenuhi pemeriksaan dan tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB.
Salah satu hal yang ditanyakan penyidik kepada Ahyudin yakni soal legalitas Yayasan ACT.
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Tiba di Bareskrim Penuhi Pemeriksaan soal Penyelewengan Dana
Saat tiba di Bareskrim, Ahyudin tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Klarifikasi saja," kata Ahyudin kepada awak media.
Diketahui, dugaan penyelewengan dana ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Baca juga: Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT, Apa Itu?
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji. Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, pada 4 Juli 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.