Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Segera Terbitkan Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 08/07/2022, 14:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah.

Adapun aturan teknis tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri).

Dengan begitu, permendagri ini akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah.

"Saat ini, aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian," ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id dan telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kemendagri: Jabodetabek Sudah Lewati Puncak Penularan

Draf akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi permendagri tersebut.

Aturan teknis pelaksana itu diharapkan bisa sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Sekarang masih tahap finalisasi, karena draf dari Kemendagri ini akan dibahas bersama kementerian lainnya,” lanjut Benni.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Penjabat Bupati, BKPSDM Lembata Periksa ASN yang Diduga Korupsi

Benni lantas mengungkapkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu di antaranya adalah persyaratan dan pengusulan calon penjabat kepala daerah.

Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk penjabat gubernur maupun penjabat bupati atau wali kota.

Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan penjabat kepala daerah.

”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (pj kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, pj kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali," tutur Benni.

"Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya.

Baca juga: Meneropong Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan.

Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com