Jika hukuman yang dijatuhkan oleh MA sama dengan Putusan PN Surabaya, hal ini akan sangat merugikan Antam. Pada akhirnya akan merugikan negara karena Antam adalah perusahaan yang juga dimiliki oleh negara.
"Karena itu, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memulihkan hak-haknya dan untuk menghindari kerugian negara yang demikian besar," jelas Harry.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said terhadap Antam terkait ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan.
Baca juga: Putusan MA, PT Antam Mesti Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Budi Said
PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 juga mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.