Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Ini Tanggapan Antam

Kompas.com - 08/07/2022, 13:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk terkait ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan.

Hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.

Dengan dikabulkannya permohonan kasasi, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan tengah menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Menurutnya, perusahaan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Baca juga: Bos PT Antam Tbk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam

"Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Syarif Faisal Alkadrie kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Syarif mengucapkan, langkah ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.

Perusahaan, tegas Syarif, tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi," tegas Syarif.

Sementara itu berdasarkan keterangan tertulis Kuasa Hukum PT Antam Tbk, Harry Ponto, upaya hukum terhadap Antam akan tetap berlanjut. Namun jenis upaya hukum tersebut belum bisa dipastikan karena Antam belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Harry menambahkan, sekalipun laman web MA menyebutkan “Kabul”, belum jelas apa yang dikabulkan oleh MA.

“Jika MA ternyata mengikuti putusan PN Surabaya, ANTAM tentu menyesalkan putusan tersebut,” tutur Harry.

Harry menyebutkan, Antam menghormati putusan MA. Namun jika mengikuti putusan PN Surabaya, hal tersebut sangat tidak masuk akal.

Menurutnya, jumlah emas yang diterima oleh Budi Said sesuai dengan harga yang berlaku pada saat pembelian, periode Maret-Desember 2018.

“Jika Budi Said percaya pada Eksi Anggraeni, perantara dan kuasa Budi Said, tentang adanya diskon dalam pembelian emas di Antam, itu sepenuhnya merupakan risiko Budi Said yang kurang berhati-hati dalam melakukan pembelian emas," jelas Harry.

Lebih lanjut Harry juga mengutip temuan dalam Putusan PT Surabaya tentang adanya unsur gratifikasi kepada oknum pegawai Antam dalam transaksi antara Budi Said dengan Antam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com