JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto menyayangkan adanya kejadian seorang anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, MSA (42), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.
“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Ia pun berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) bisa memberikan sanksi terhadap pondok pesantren (ponpes) terkait.
Selain itu, Agus juga berharap masyarakat dapat ikut mendukung untuk menuntaskan masalah tersebut.
Menurutnya, dukungan itu dapat dilakukan dengan cara para orangtua murid anaknya menjadi murid di sana, dapat memindahkan mereka ke ponpes lain yang lebih aman agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
“Misal semua orangtua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata dia.
“Masyarkat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut, Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Diwarnai Aksi Saling Dorong: Tidak Ada yang Terluka
Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.