Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung

Kompas.com - 05/07/2022, 12:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salamanan.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyampaikan pelimpahan tahap II dilakukan Selasa (5/7/2022) pagi.

"(Dibawa dari Bareskrim) sekitar jam 5-an (pagi)," kata Reinhard saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang Terkait Kasus Quotex

Adapun Doni akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung/Kejari Bale Endah Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian, perkara terkait Doni akan segera diadili.

Namun, Reinhard tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan proses tahap II tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah melimpahkan sejumlah barang bukti dalam kasus Quotex pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Setidaknya ada ratusan barang dengan total nilai Rp 64 miliar yang juga telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Barang bukti yang disita tidak hanya berasal dari tersangka Doni Salmanan. Namun ada ratusan barang bukti yang disita dari sejumlah saksi lainnya, termasuk dari istri Doni, Dinan Nurfajrina.

Barang bukti yang disita di antaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, pakaian dan tas bermerek, ATM dan rekening bank, handphone, flashdisk, bukti transfer dan mutasi rekening, buku trading hingga akta jual beli tanah.

Baca juga: Bareskrim Sita Barang Mewah Milik Istri Doni Salmanan, Ada Tas Hermes hingga Baju Dior

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II, penyerahan BB dan tersangka atas nama Doni Salamanan,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangan tertulis, Senin.

Dalam perkara penipuan ini, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com