Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Aset Kasus Quotex yang Disita Bareskrim Capai Rp 64 M, Lebih Besar dari Laporan Korban

Kompas.com - 04/07/2022, 16:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita ratusan barang bukti terkait kasus penipuan via aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, total aset yang disita senilai Rp 64 miliar.

Jumlah tersebut lebih tinggi dari laporan yang telah dibuat korban yakni sekitar Rp 24 miliar.

"(Aset yang disita) Rp 64 miliar. Yang terdaftar sebagai pelapor Rp 24 miliar," ucap Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Bareskrim Sita Barang Mewah Milik Istri Doni Salmanan, Ada Tas Hermes hingga Baju Dior

Menurut Reinhard, belum semua korban dari aplikasi Quotex melaporkan kerugian itu.

Ia kemudian mengimbau korban lainnya untuk ikut melakukan laporan.

"Ya makanya diimbau agar melapor dan sudah ada paguyuban korban," ujar dia.

Adapun berkas perkara kasus Quotex telah dinyatakan lengkap dan ratusan barang bukti telah mulai dipindahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah Bandung.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Kasus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz hingga Doni Salmanan

Barang bukti yang disita tidak hanya berasal dari tersangka Doni Salmanan. Namun, ada ratusan barang bukti yang disita dari sejumlah saksi lainnya, termasuk dari istri Doni, Dinan Nurfajrina.

Barang bukti itu di antaranya kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, pakaian dan tas bermerek, ATM dan rekening bank, handphone, flashdisk, bukti transfer dan mutasi rekening, buku trading hingga akta jual beli tanah.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni Doni Muhammad Taufik alias Doni Salamanan pada Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Doni Salmanan Terkait Penipuan via Aplikasi Quotex

Sementara itu, menurut Reinhard, tahap II pelimpahan tersangka Doni akan dilakukan pada hari Selasa (5/7/2022) besok.

Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com