JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah diserahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (6/7/2022) kemarin.
Draf RKUHP diterima saat Komisi III DPR sedang menggelar rapat kerja bersama pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej menyerahkan draf RKUHP kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru Masih Cantumkan Pasal Penghinaan Terhadap DPR hingga Pemda
"Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP," ujar Pangeran di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Pangeran mengatakan, 14 pasal isu krusial dalam RKUHP akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibawa ke pembicaraan tingkat selanjutnya.
Wamenkumham Eddy menekankan, pembahasan draf RKUHP antara pemerintah dan DPR masih terbuka.
Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telah disepakati bersama.
“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di komplek Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Diprotes Mahasiswa hingga LSM, Pasal Penghinaan untuk Penguasa Masih Ada di RKUHP
Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.
“Dalam KUHP itu menyangkut tiga hal yaitu kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Selama (masuk) 14 isu (krusial) kita akan membuka pembahasan,” ucap dia.
Adapun 14 isu krusial yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RKUHP adalah the living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Kemudian pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak pekarangan, dan contempt of court.
Lalu, penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinahan, kohibitasi dan perkosaan dalam perkawinan.