Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perkawinan Campuran di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Di Indonesia, salah satu ketentuan yang mengatur tentang pernikahan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Melalui undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, termasuk dengan perkawinan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran.

Lalu, bagaimana aturan perkawinan campuran di Indonesia?

Baca juga: Mengapa Perkawinan Perlu Dicatatkan?

Hukum perkawinan campuran di Indonesia

Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan.

Menurut undang-undang ini, perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat perkawinan yang ditentukan bagi masing-masing pihak telah dipenuhi.

Syarat perkawinan menurut undang-undang, yakni:

  • Persetujuan kedua calon mempelai;
  • Izin dari kedua orang tua jika mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
  • Jika orang tua telah meninggal, izin didapat dari wali, orang yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Selain persyaratan tersebut, pasangan yang akan menikah juga harus meminta surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan campuran tanpa ada rintangan.

Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang diberikan petugas tersebut hanya berlaku selama enam bulan setelah diberikan.

Jika pernikahan tidak dilangsungkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pasangan tersebut harus membuat surat keterangan yang baru.

Surat keterangan ini merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan pernikahan campuran.

Terdapat sanksi bagi pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dulu surat keterangan tersebut.

Dalam Pasal 61 UU Perkawinan ditegaskan, pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dulu surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan kepada pegawai pencatat perkawinan akan dihukum dengan hukuman kurungan maksimal selama sebulan.

Selain itu, sanksi hukum juga akan diberikan kepada pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan padahal ia mengetahui bahwa surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada.

Bagi petugas tersebut akan dihukum dengan hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan dihukum jabatan.

Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur

Risiko dari perkawinan campuran

Perkawinan campuran memiliki risiko yang berkaitan dengan kewarganegaraan.

Menurut UU Perkawinan, pasangan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.

Persoalan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut undang-undang ini, warga negara Indonesia (WNI) yang kawin dengan warga negara asing (WNA) akan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suami/istrinya, kewarganegaraan istri/suami mengikuti kewarganegaraan mereka.

Bagi yang tetap ingin menjadi WNI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggalnya, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Namun, surat pernyataan ini baru dapat diajukan setelah tiga tahun menikah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com