Bagi petugas tersebut akan dihukum dengan hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan dihukum jabatan.
Baca juga: Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur
Perkawinan campuran memiliki risiko yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Menurut UU Perkawinan, pasangan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.
Persoalan ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut undang-undang ini, warga negara Indonesia (WNI) yang kawin dengan warga negara asing (WNA) akan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suami/istrinya, kewarganegaraan istri/suami mengikuti kewarganegaraan mereka.
Bagi yang tetap ingin menjadi WNI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggalnya, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Namun, surat pernyataan ini baru dapat diajukan setelah tiga tahun menikah.
Referensi: