Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat

Kompas.com - 06/07/2022, 22:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) merupakan upaya mengakomodir kepentingan masyarakat.

Sebab ia menilai, ketentuan PT yang mensyaratkan minimal 20 persen perolehan kursi DPR membatasi jumlah capres-cawapres dan menutup munculnya figur baru untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Dengan terobosan PKS ini membuktikan partai politik peduli dengan rakyat, peduli dengan kekhawatiran rakyat, terlepas apapun hasilnya,” tutur Hidayat pada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK

Dalam pandangannya, masyarakat ingin kontestasi Pilpres 2024 tak hanya diikuti oleh figur lama, tapi juga memunculkan ragam pilihan lain.

Di samping itu, lanjut dia, ragam capres-cawapres adalah solusi mengatasi keterbelahan atau polarisasi yang hingga kini masih terjadi di masyarakat.

“Pada Pilpres 2004, PT-nya 15 persen masih ada 4 calon pilihan yang beragam, tidak menghadirkan keterbelahan dan salah satu (paslon) mengalahkan incumbent,” sebutnya.

“Artinya (PT) enggak harus 20 persen dan 0 persen, (agar) rakyat bisa terpuaskan dengan keragaman yang mereka bayangkan dengan munculnya calon-calon alternatif,” ungkap Hidayat.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Hidayat menyampaikan, tak khawatir jika langkah PKS ini bakal berdampak pada hubungan politik dengan parpol lain.

Apalagi ditengah penjajakan berbagai parpol untuk membentuk koalisi.

Ia meyakini, berbagai parpol pun menunggu hasil judicial review yang diajukan PKS ke MK.

“Kalau yang diajukan PKS dikabulkan (MK) saya khusnuzon, masing-masing partai akan mencalonkan, calonnya sendiri. Kalau disetujui maka membantu melaksanakan munas masing-masing (parpol) mencalonkan ketua umumnya masing-masing,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai PT yang ideal berkisar di angka 7 sampai 9 persen kursi di DPR.

Ia berharap pengajuan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dikabulkan oleh MK.

Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi

Namun Syaikhu menegaskan tak ingin jika PT kemudian diubah menjadi 0 persen.

“Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ucap dia.

Adapun PKS sendiri saat ini memiliki 50 kursi dari total 575 kursi di DPR atau sebesar 8,6 persen kursi di parlemen.

Padahal aturan PT saat ini berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri jika menguasai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com