Di sisi lain, anggota Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan, mahasiswa tidak perlu khawatir dikriminalisasi selama mereka memberitahukan rencana unjuk rasa, sekalipun aksi tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Kalau mahasiswa melakukan unjuk rasa, melakukan pemberitahuan, dan terjadi tadi gangguan-gangguan akibat berupa mengganggu ketertiban umum, kerusuhan, keonaran, saya pastikan kepada masyarakat, tidak akan bisa diterapkan pasal 273 RKUHP ini," kata Albert dalam program Gaspol! Kompas.com.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Masih Ada Waktu untuk Sahkan RKUHP
Albert menjelaskan, untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang, semua unsur dalam sebuah pasal harus terpenuhi.
Dengan demikian, jika mahasiswa menyampaikan pemberitahuan pada pihak berwenang terkait unjuk rasa yang akan digelar, maka mereka tidak dapat dipidana karena salah satu unsur dalam Pasal 273 tak terpenuhi.
"Kalau satu unsur tidak terpenuhi saja, konsekuensinya itu di pengadilan harus bebas, di kepolisian harus dihentikan penyidikannya. Jadi, once mahasiswa memberitahu, itu enggak bakal terpenuhi unsur-unsurnya," ujar Albert.
Albert mengeklaim, meski mengusulkan ketentuan unjuk rasa di RKUHP, pemerintah tetap menghargai kebebasan berpendapat masyarakat sebagai hak yang diatur dalam konstitusi.
"Saya perlu sampaikan, no doubt about itu, bahwa demo adalah hak konstitusional, asasi. Tetapi kalau tidak diberitahukan, itu polisi bagaimana caranya menyiapkan pengalihan rute, menyiapkan pengamanan," kata dia.
(Kompas.com/ Penulis : Tatang Guritno | Editor : Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.