JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 saksi terkait dengan perkara penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa soal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Kejagung Titipkan Lahan Sitaan dari PT Duta Palma Grup ke PTPN V
Adapun saksi yang diperiksa yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, Alipius.
Lalu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Marina Rona; Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari, A.M. Syafri.
Kemudian, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Irwan Zainal; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Musanif.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan 37.095 Hektar PT Duta Palma Group
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Riau, Syahrir; Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Dwi Yanti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, Suhendri.
Kesembilan, ada Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Ruly Smri; Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Singkawang, Yasmalizar.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," tegasnya.
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Rampungkan Penyidikan Legal Manager PT Duta Palma
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin menjelaskan, PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara di wilayah Riau.
Menurutnya, rincian kerugian perekonomian negara itu masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu (37.095 hektar) tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, pemilik PT Duta Palma itu adalah seorang buronan atau orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kuasa Hukum: Tak Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Penyerobotan Lahan Modernland Cilejit Dihentikan
Bahkan, menurutnya, keuntungan dari perusahaan itu juga mengalir kepada DPO itu. Namun, Burhanuddin belum mau menyebutkan siapa DPO yang dimaksud.
"Pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK. Selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 37.095 hektar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.