Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Hukuman Mati Dianggap Melanggar HAM?

Kompas.com - 05/07/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Hukuman mati adalah salah satu pidana tertua di dunia. Sejarah mencatat, hukuman ini bahkan telah ada sejak zaman peradaban kuno.

Namun, sekarang, hukuman ini perlahan ditinggalkan. Banyak negara yang memutuskan untuk menghapuskan pidana mati sebagai hukuman.

Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan hukuman ini. Akan tetapi, pelaksanaan pidana mati telah menuai penolakan sejak lama.

Salah satu alasannya karena hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Lalu, mengapa hukuman mati dianggap melanggar HAM?

Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati

Aturan tentang hukuman mati di Indonesia

Di Indonesia, hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang bersifat khusus dan alternatif.

Hukuman mati dilakukan dengan cara menembak mati sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964.

Kejahatan yang dapat dihukum mati menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya makar membunuh kepala negara, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati, dan lain-lain.

Selain itu, beberapa pasal dalam UU Korupsi, UU Terorisme, UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Pengadilan HAM juga mengatur pidana mati.

Baca juga: Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversi

Alasan hukuman mati dianggap melanggar HAM

Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti yang tertuang dalam Pancasila.

Kontroversi mengenai hukuman mati salah satunya muncul karena amandemen kedua Pasal 28A dan 28I Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Hak ini merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun, termasuk negara.

Dengan masih diberlakukannya hukuman mati, pihak yang tidak setuju menganggap bahwa negara telah merampas hak yang bersangkutan untuk hidup.

Atas dasar inilah, pidana mati dinilai sebagai hukuman yang melanggar HAM.

Selain itu, masyarakat yang kontra menganggap hukuman mati juga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan, yakni untuk menghalangi orang dari perbuatan kejahatan, dan bukan balas dendam.

Hukuman mati dianggap tidak bisa menghilangkan kejahatan di masyarakat.

 

Referensi:

  • Asmarawati, Tina. 2013. Hukuman Mati dan Permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com