"Walaupun, aturan untuk penggembira tidak seketat peserta karena penggembira tidak berada di ruang atau venue Muktamar, tapi lebih banyak aktivitas di luar, hal yang sama juga berlaku," ucap Abdul.
Baca juga: Dubes Inggris Berkunjung ke PP Muhammadiyah Bahas Soal Pluralisme
Supaya lebih rinci, berikut ini keputusan Sidang Tanwir Muhammadiyah
1. Muktamar dilaksanakan pada tanggal 18-20 November 2022 di Kota Surakarta. Muktamar dilaksanakan secara tatap muka sesuai protokol kesehatan Covid-19. Muktamar dihadiri oleh Anggota, Peserta, dan Peninjau sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 22 ayat (5). Khusus peserta dan peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat 'Aisyiyah dalam jumlah terbatas.
2. Penggembira dapat diberi kesempatan untuk menghadiri Muktamar dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta mengedepankan keamanan, keselamatan, dan kearifan untuk pengakhiran pandemi Covid-19. Pengaturan tentang kehadiran penggembira mengacu pada ketentuan yang direkomendasikan oleh MCCC. Pengelolaan penggembira dilakukan oleh Panitia Muktamar secara seksama yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan MCCC dan berbagai pihak terkait.
3. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mentanfidzkan dan memimpin pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah dan 'Aisyiyah tahun 2022 ini dengan seksama dan sebagaimana mestinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.