Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Tiga Sasaran Optimalisasi Diversi Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak

Kompas.com - 02/07/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sebaliknya, apabila selisih anggaran antara diversi dan non diversi ternyata tidak terpaut jauh, maka dibutuhkan perancangan ulang untuk mengoptimalkan alokasi anggaran diversi oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Ketiga, mengacu riset, kesepakatan tentang besaran ganti rugi dari pelaku kepada korban dan proses pencairannya ternyata lebih mudah dicapai dan dijalankan pada kasus-kasus pidana yang dituntaskan lewat diversi.

Lagi-lagi, dibutuhkan kajian tentang hal yang sama untuk memastikan seberapa jauh keberpihakan pada nasib korban (spesifik terkait restitusi) dapat direalisasikan melalui penyelenggaraan diversi di Tanah Air.

Sekiranya diversi juga diwarnai oleh alotnya upaya mencapai kesepakatan, ditambah lagi dengan berbelit-belitnya pelaku saat memenuhi kewajiban restitusinya, maka ini bukan gambaran tentang manfaat ideal diversi. Ini pula area optimalisasi yang patut didahulukan.

Spesifik pada isu ketiga di atas, optimalisasi tidak mutlak harus dilakukan pada aspek restitusi semata.

Membayangkan bahwa membayar restitusi pun sudah menjadi kesulitan luar biasa yang harus ditunaikan oleh (sebagian) pelaku, maka mungkin perlu dilakukan pergeseran dari restitusi ke kompensasi.

Artinya, ketika terjadi tindak pidana yang korbannya adalah anak-anak (sesuai kriteria UU SPPA), sistem peradilan pidana perlu berpikir tentang keharusan bagi negara (cq. pemerintah) untuk menyegerakan pembayaran ganti rugi.

Kerangka kerja sedemikian rupa merupakan revisi dari praktik yang ada saat ini, di mana restitusi mendahului kompensasi.

Hitung-hitungan di atas kertas, kompensasi mendahului restitusi akan mempersingkat masa penderitaan korban sekaligus memperlekas proses pemulihan dirinya.

Perlunya kesegeraan negara dalam membayar ganti rugi (kompensasi) juga diharapkan akan mendesak negara untuk lebih kuat lagi memastikan perlindungan bagi kelompok-kelompok masyarakat, khususnya anak-anak, dari berbagai bentuk viktimisasi pidana.

Penting untuk dipahami bahwa revisi UU SPPA, dengan fokus pada optimalisasi pendampingan sesuai kebutuhan real (berbasis data) sebagaimana diuraikan di atas, sesungguhnya bukan hanya kebutuhan Kemenkumham.

Polri pun berkepentingan untuk itu, sebagai konsekuensi dari problem solving dan restorative justice yang merupakan salah satu komitmen Kapolri.

Namun khusus pada penyelenggaraan diversi bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, Kemenkumham (cq. Balai Pemasyarakatan, Bapas) memang memiliki peran penting. Di Bapas-lah sesi-sesi mediasi biasanya diselenggarakan.

Karena itulah Pemerintah sepatutnya memasok anggaran lebih besar bagi Ditjen Pemasyarakatan, yang menaungi Bapas, agar dapat terus-menerus menyempurnakan tahap-tahapan diversi guna mencapai tiga kemanfaatan restorative justice.

Kita ulangi sekali lagi: lewat optimalisasi penyelenggaraan diversi, sebagai pengejawantahan restorative justice, kita mengharapkan tingkat residivisme rendah, penghematan anggaran penegakan hukum, dan lancarnya proses pemulihan kehidupan korban berkat kompensasi dan restitusi yang maksimal. Semoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com