Adam telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Majelis hakim menyebut Adam terbukti bersalah menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.
Adapun sepeda itu dibeli Sahroni dari terdakwa kasus yang sama yakni Ni Made Dwita Anggari.
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.