JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kembali melaporkan penggiat media sosial Adam Deni atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Selain Adam, Bendahara Umum Partai Nasdem itu juga melaporkan pemilik akun instagram @foodstreet_sonatopastower.
“Jadi yang disampaikan itu adalah ucapan, opini, menggiring, dan meneror saya dan istri secara tidak langsung,” tutur Sahroni dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Dituding Korupsi oleh Adam Deni, Kuasa Hukum Sahroni: Biarkan KPK Bekerja
Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022, Adam dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Pihak Sahroni melaporkannya dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.
Sedangkan akun @foodstreet_sonatopastower dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca juga: Bareskrim Dalami Laporan Sahroni terhadap Adam Deni
Berdasarkan surat nomor LP/B/0337/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau tidak dilaporkan maka dia (Adam) akan mengeluarkan suara seenak-enaknya. Saya aja memiliki medsos itu saya jaga banget,” kata dia.
Kuasa Hukum Sahroni, Arman Hanis menjelaskan, Adam kembali dilaporkan karena menuding Sahroni melakukan upaya pembungkaman pada sejumlah pihak terkait proses hukumnya dengan menggelontorkan dana senilai Rp 30 miliar.
“Kejadiannya pada saat putusan (sidang Adam) tersebut tanggal 28 Juni sekitar pukul 17.00 WIB,” imbuhnya.
Adam telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait kasus pelanggaran UU ITE.
Majelis hakim menyebut Adam terbukti bersalah menyebarkan dokumen pribadi terkait pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni.
Adapun sepeda itu dibeli Sahroni dari terdakwa kasus yang sama yakni Ni Made Dwita Anggari.
Atas perbuatannya itu, Adam dan Dwita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya divonis 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.