JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menyetujui Arizon Mega Jaya sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).
Ia dipilih para wakil rakyat usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Arizon merupakan mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Palembang.
Saat menjalani proses seleksi wawancara pada akhir April 2022, seorang panelis menyoroti maraknya praktek korupsi yang dilakukan pejabat negara.
Saat itu, Arizon berpandangan bahwa praktek korupsi dilakukan untuk memenuhi hasrat gaya hidup, bukan lagi kebutuhan.
Menurut dia, praktek korupsi merupakan manifestasi dari sifat kesalahan yang dilakukan oknum.
Baca juga: Profil Nani Indrawati, Hakim Agung Kamar Perdata yang Disetujui DPR
Ia mengatakan, para pelaku korupsi ini bukanlah mereka yang belum memiliki rumah, tetapi sudah banyak punya rumah. Mereka, menurut dia, melakukan hal itu karena tamak.
Sebut pemiskinan Koruptor tak sepenuhnya tepat
Dalam kesempatan ini, Arizon juga mengurai isu terkait pemiskinan untuk koruptor.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak adil karena koruptor tersebut sudah kaya sebelum melakukan praktek korupsi.
Menurutnya, negara tidak perlu membalas dendam dengan cara-cara yang tidak beradab tersebut.
“Untuk terobosan itu ada, melalui putusan hakim. Kemudian dengan cara-cara dengan peraturan Jaksa Agung dan lain-lain. Jadi kita tidak serampangan kita merampas aset,” kata Arizon, dikutip dari website komisiyudisial.go.id.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.