JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis.
Budi mengatakan, hal tersebut merupakan tahap pertama untuk melihat manfaat yang diberikan ganja.
"Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya," kata Budi saat ditemui di Gedung Kemenkes, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Siap Kaji Fatwa Penggunaan Ganja untuk Medis, Ini penjelasan MUI
Budi menambahkan, setelah dilakukan riset dan diketahui bahwa ganja dapat diberikan untuk layanan medis tertentu, Kemenkes akan mendampingi proses produksinya.
"Habis itu (riset) dilakukan proses produksinya, tapi itu tahap kedua. Ini tahap pertama dulu," ujarnya.
Budi menjelaskan, pihaknya akan mengeluarkan regulasi untuk memberikan akses terhadap fasilitas penelitian ganja tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan melakukan kontrol dan pendampingan terhadap fungsi-fungsi penelitian ganja tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan medis.
"Penelitian ini melibatkan penelitian lain, seperti perguruan tinggi, karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian," ucapnya.
Baca juga: MUI Akan Tindak Lanjuti Permintaan Maruf Amin soal Fatwa Ganja Medis
Sebelumnya, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa mengenai wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Ma'ruf mengatakan, fatwa yang disusun MUI itu diharapkan akan menjadi pedoman bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
"Saya minta nanti MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Ma'ruf mengatakan, MUI sudah mengeluarkan aturan bahwa penyalahgunaan ganja merupakan suatu hal yang dilarang bagi umat Islam.
Baca juga: Apa Itu Ganja Medis?
Akan tetapi, ia mengakui bahwa MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
"Masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI, pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-DI) Zubairi Djoerban mengatakan, penggunaan ganja sebagai pengobatan masih dilarang di Indonesia.