JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memastikan pihaknya akan melakukan kajian terkait fatwa ganja medis usai diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam penjelasannya, Niam mengakui dalam agama Islam, hukum setiap yang memabukkan itu haram.
"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: MUI Akan Tindak Lanjuti Permintaan Maruf Amin soal Fatwa Ganja Medis
Maka dari itu, Niam menjelaskan mengonsumsi ganja itu hukumnya haram. Hanya saja, Niam memberi catatan bahwa ganja boleh digunakan.
"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu," ucapnya.
Niam mengungkapkan, perlu ada kajian mendalam ihwal manfaat ganja tersebut.
"Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," imbuh Niam.
Adapun MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.
Berikut isi keputusannya:
-Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.