Ia mengatakan, jika berkaca dari Amerika Serikat, penggunaan ganja untuk medis dibatasi dan diatur secara ketat.
"Jadi sebetulnya sudah ada obat untuk masing-masing penyakit, seperti epilepsi dan lainnya itu. Namun, ganja medis bisa menjadi pilihan, tapi bukan yang terbaik," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Menurut Zubairi, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) baru mengeluarkan izin penggunaan ganja untuk pasien epilepsi dengan kejang, tetapi kasus tersebut jarang terjadi.
Sementara itu, Zubairi menyebutkan bahwa penggunaan ganja bagian THC dan Delta-8-THC dilaporkan memiliki banyak efek samping sehingga direkomendasikan untuk dihindari.
"Produk Delta ini sering terkait dengan bahan kimia, yang ternyata jelek untuk kesehatan, memang banyak laporannya," ujarnya.
Baca juga: Menkes Akan Beri Akses Penelitian Ganja untuk Kebutuhan Medis
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memastikan, pihaknya akan melakukan kajian terkait fatwa ganja medis usai diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam penjelasannya, Niam mengakui dalam agama Islam, hukum setiap yang memabukkan itu haram.
"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Dan ganja termasuk barang yang memabukkan," ujar Niam dalam keterangannya, Rabu.
Maka dari itu, Niam menjelaskan, mengonsumsi ganja itu hukumnya haram. Hanya saja, Niam memberi catatan bahwa ganja boleh digunakan.
"Jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu," ucapnya.
Baca juga: Pro Kontra Upaya Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis di Indonesia
Niam mengungkapkan, perlu ada kajian mendalam ihwal manfaat ganja tersebut.
"Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini, dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," imbuh Niam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.