Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harap RKUHP Tetap Disahkan Sebelum 7 Juli, Ketua Komisi III: Kalau Belum, Ya Mundur

Kompas.com - 29/06/2022, 13:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya masih berharap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat selesai pada masa sidang V Tahun 2021-2022.

Hal itu ditegaskannya, meski Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej telah menyatakan pengesahan tidak bisa sesuai target.

"Jadi harapan kita bisa selesai. Harapan kita, masa sidang tanggal 7 Juli (selesai). Ya kalau belum, nanti mundur lagi kan begitu," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu tak masalah jika nantinya RKUHP tak jadi disahkan sidang ini.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Lima Poin Perbaikan Draf RKUHP

"Jadi enggak usah tergesa-gesa, santai aja. Apa sih yang jadi masalah?," imbuh Pacul.

Lebih lanjut, Pacul menilai bahwa seluruh fraksi tidak menemui kendala agar RKUHP disahkan.

Menurut dia, substansi peraturan perundangan dalam hal ini RKUHP sudah selesai.

"Enggak ada (kendala) semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Wamenkumham menyatakan bahwa RKUHP batal disahkan pada masa sidang V DPR.

"Enggak-enggak. Karena minggu depan sudah reses (DPR). Sementara kita masih memperbaiki draf," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).

Baca juga: RKUHP Tak Jadi Disahkan Juli Ini

Eddy, sapaan akrab Edward, kemudian menjelaskan bahwa pemerintah masih akan memperbaiki lima poin dalam draf RKUHP.

Misalnya yang pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, Eddy tak menyebutkan pasal yang dimaksud.

"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," ucapnya.

"Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," tambah Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com