Hal itu ditegaskannya, meski Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej telah menyatakan pengesahan tidak bisa sesuai target.
"Jadi harapan kita bisa selesai. Harapan kita, masa sidang tanggal 7 Juli (selesai). Ya kalau belum, nanti mundur lagi kan begitu," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu tak masalah jika nantinya RKUHP tak jadi disahkan sidang ini.
"Jadi enggak usah tergesa-gesa, santai aja. Apa sih yang jadi masalah?," imbuh Pacul.
Lebih lanjut, Pacul menilai bahwa seluruh fraksi tidak menemui kendala agar RKUHP disahkan.
Menurut dia, substansi peraturan perundangan dalam hal ini RKUHP sudah selesai.
"Enggak ada (kendala) semua sepakat. Ini tinggal prosedurnya bisa selesai atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Wamenkumham menyatakan bahwa RKUHP batal disahkan pada masa sidang V DPR.
"Enggak-enggak. Karena minggu depan sudah reses (DPR). Sementara kita masih memperbaiki draf," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6/2022).
Eddy, sapaan akrab Edward, kemudian menjelaskan bahwa pemerintah masih akan memperbaiki lima poin dalam draf RKUHP.
Misalnya yang pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kendati demikian, Eddy tak menyebutkan pasal yang dimaksud.
"Kedua, mengenai rujukan pasal. Kan ada 2 pasal yang dihapus. Kalau 2 pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," ucapnya.
"Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," tambah Eddy.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/13423541/harap-rkuhp-tetap-disahkan-sebelum-7-juli-ketua-komisi-iii-kalau-belum-ya