Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangka Waktu Perlindungan Merek

Kompas.com - 29/06/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Merek memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta industri dalam negeri.

Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, menurut undang-undang yang ada, terdapat batasan waktu untuk perlindungan terhadap merek.

Lalu, berapa lama jangka waktu perlindungan merek?

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Jangka waktu perlindungan merek terdaftar

Aturan yang sah untuk jangka waktu perlindungan merek bagi pemilik merek tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Merujuk pada undang-undang ini, merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan.

Jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Pemilik merek atau kuasanya harus mengajukan permohonan perpanjangan ini dalam waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.

Namun, jika jangka waktu perlindungan telah habis, pemilik merek tetap bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling lama enam bulan dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan perpanjangan akan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa:

  • merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
  • barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?

Biaya perpanjangan merek

Ketentuan mengenai biaya perpanjangan merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan peraturan ini, tarif perpanjangan merek dibagi menjadi dua, yakni perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek dan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek.

Untuk usaha mikro dan usaha kecil (UMK), biaya perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online, yakni Rp 1.000.000/kelas dan secara offline atau manual Rp 1.200.000/kelas.

Sementara untuk kategori umum, perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum atau sampai dengan berakhirnya perlindungan merek secara online dikenakan biaya sebesar Rp 2.250.000/kelas dan offline Rp 2.500.000/kelas.

Bagi UMK yang mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, akan dikenakan biaya Rp 2.000.000/kelas (online) dan Rp 2.400.000/kelas (offline).

Sedangkan untuk umum, biaya perpanjangan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya perlindungan merek, yakni sebesar Rp 4.500.000/kelas (online) dan Rp 5.000.000/kelas (offline).

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com