Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Diskriminasi Termasuk Pelanggaran HAM?

Kompas.com - 28/06/2022, 01:35 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Diskriminasi merupakan salah satu sumber utama terjadinya konfllik dalam masyarakat.

Jika tidak segera diatasi, diskriminasi dapat menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia karena dapat mengancam integrasi nasional.

Diskriminasi termasuk ke dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Lantas, mengapa diskriminasi termasuk pelanggaran HAM?

Baca juga: Contoh Diskriminasi Ras dan Etnis di Indonesia

Pengertian diskriminasi

Menurut Theodorson dan Theodorson, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan atau kelompok tertentu berdasarkan suatu hal, seperti ras, suku bangsa, agama, atau kelas sosial.

Istilah ini biasanya menggambarkan tindakan dari pihak mayoritas yang dominan terhadap minoritas yang lemah.

Sementara itu, James Danandjaja menyatakan bahwa diskriminasi berarti perlakuan tidak seimbang terhadap sekelompok orang, yang sebenarnya pada dasarnya sama dengan kelompok pelaku diskriminasi.

Pentingnya persoalan diskriminasi membuat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga ikut menyoroti masalah ini.

Definisi diskriminasi menurut PBB adalah perilaku apa saja, yang berdasarkan perbedaan yang dibuat secara alamiah atau pengkategorian masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Masih Alami Diskriminasi, Belum Jadi Prioritas Pembangunan

Diskriminasi sebagai pelanggaran HAM

Diskriminasi merupakan bentuk prasangka yang diwujudkan dalam tindakan nyata.

Diskriminasi dianggap sebagai perilaku yang ditujukan untuk mencegah atau membatasi kelompok lain yang berusaha memiliki atau mendapatkan sesuatu.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengurangi, menyingkirkan atau menaklukkan kelompok lain.

Diskriminasi biasanya dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa dominan untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

Dengan begitu, diskriminasi termasuk pelanggaran HAM karena telah mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok tertentu.

Hal ini sesuai dengan definisi pelanggaran HAM menurut UU Nomor 39 tahun 1999, yakni perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang.

 

Referensi:

  • Idi, Abdullah. 2018. Konflik Etno-Religius di Asia Tenggara. Yogyakarta: LkiS.
  • UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com