Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Tersangka Kasus Indosurya Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Kompas.com - 25/06/2022, 19:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerapkan sistem wajib lapor kepada dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Adapun kedua tersangka itu adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; dan Head Admin Indosurya, June Indria.

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Tanggapan Kejagung

Mereka bebas pada Jumat (24/6/2022) malam, karena masa tahanannya sudah berakhir lantaran pemberkasan kasusnya masih belum dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

“Kita minta wajib lapor, seminggu 2 kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Selain itu, Polri juga akan terus melakukan pengawasan kepada para tersangka.

Whisnu mengatakan, para tersangka juga dicegah dan tangkal (cekal) untuk ke luar negeri.

“Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri,” tegasnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Para Korban Akan Unjuk Rasa

Whisnu kemudian menegaskan, meski para tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan, namun mereka tetap berstatus sebagai tersangka.

Mereka dikeluarkan dari rumah tahanan karena masa tahanan selama 120 hari sudah habis, namun berkas perkara kasus itu masih belum lengkap untuk disidangkan.

“Kenapa dikeluarkan bukan tidak ada pidananya, tetapi berkas perkara yang kami sampaikan ke Kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Whisnu menjelaskan, penyidik Polri memiliki aturan terkait masa penahanan sesuai dengan KUHAP dan sejumlah aturan lain, yakni dalam Pasal 24 dan 29 KUHAP.

Baca juga: Korban Kasus Pencucian Uang oleh KSP Indosurya Harap Aset yang Disita Polisi Segera Dikembalikan

Selain itu, kewenangan penyidik Polri juga merujuk Pembebasan Tahanan Menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (Permen Kehakiman No. 04/1983).

Diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Selain Henry Surya dan June Indria, polisi menetapkan Manager Direktur Koperasi, Suwito Ayub yang kini masih menjadi buronan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com